Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltek Pelayaran Surabaya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang Pelayaran;
b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana, dan prasarana lainnya;
d. pembinaan civitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
e. pengelolaan keuangan dan administrasi umum, serta administrasi akademik dan ketarunaan;
f. pengembangan sistem manajemen mutu;
g. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna; dan
h. pelaksanaan kerja sama pendidikan vokasi.
Koreksi Anda
