Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, terdiri atas sejumlah tenaga dosen, yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok dosen dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Jumlah tenaga dosen ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Pasal.id