Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-Iangkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan.
Koreksi Anda
