Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-Iangkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Pasal.id