Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Pembantu Direktur I, bagi: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) Unit Teknologi Informatika; 2) Unit Sistem Informasi Manajemen; 3) Unit Laboratorium dan Simulator; 4) Unit Bengkel; dan 5) Unit Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan. b. Pembantu Direktur II, bagi: 1) Unit Fasilitas Umum; dan 2) Unit Bahasa. c. Pembantu Direktur III, bagi: 1) Unit Kesehatan; dan 2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Pasal.id