Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I, bagi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) Unit Teknologi Informatika;
2) Unit Sistem Informasi Manajemen;
3) Unit Laboratorium dan Simulator;
4) Unit Bengkel; dan 5) Unit Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan.
b. Pembantu Direktur II, bagi:
1) Unit Fasilitas Umum; dan 2) Unit Bahasa.
c. Pembantu Direktur III, bagi:
1) Unit Kesehatan; dan 2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
