Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan.
(2) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan laporan, serta urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(3) Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
