Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Poltek Pelayaran Surabaya terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Perwakilan Manajemen Mutu;
e. Jurusan;
f. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
g. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan;
h. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum;
j. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain; dan
k. Unit Penunjang.
(2) Bagan Organisasi Poltek Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
