Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Poltek Pelayaran Surabaya terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Perwakilan Manajemen Mutu; e. Jurusan; f. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; g. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan; h. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; www.djpp.kemenkumham.go.id i. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; j. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain; dan k. Unit Penunjang. (2) Bagan Organisasi Poltek Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Pasal.id