Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan pada Poltek Pelayaran Surabaya meliputi:
a) Jurusan Diploma III Nautika;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b) Jurusan Diploma III Teknika; dan c) Jurusan Diploma III Elektro Pelayaran.
(2) Penambahan Jurusan dan/atau program studi pada Poltek Pelayaran Surabaya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat Persetujuan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda
