Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyusunan program, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Pasal.id