Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya
disebut Diklat Kompetensi adalah suatu penyelenggaraan belajar mengajar yang telah tersusun secara sistematis dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai sesuai dengan tujuan Diklat yang ditentukan.
2. Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi adalah suatu proses perancangan (design) yang menggambarkan urutan kegiatan mengenai suatu program Diklat serta upaya yang sistematis dan terencana dalam mengoptimalkan seluruh komponen Diklat guna mencapai tujuan program secara efektif dan efisien berdasarkan kompetensi tertentu.
3. Kompetensi adalah keseluruhan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang Pegawai mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara fungsional, efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Pertahanan.
4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan.
6. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
7. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Skema Sertifikasi Kompetensi adalah persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
9. Skema Sertifikasi Profisiensi merupakan syarat dan ketentuan pengakuan kompetensi yang dilaksanakan melalui uji keberterimaan kompetensi yang ditempuh melalui ujian (examination) tertulis dengan materi yang diambil dari indikator kinerja utama suatu standar kompetensi. Hasil ujian dimaksud diperbandingkan dengan besaran
statistik (batas kelulusan) yang telah ditentukan sehingga dapat dipastikan kompetensi seorang aparatur masih terpelihara (in layer) atau tidak terpelihara (out layer).
10. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu.
11. Assessment Center adalah suatu metoda penilaian yang digunakan untuk menilai dan mengevaluasi kompetensi seseorang secara komprehensif berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan secara sistematis dari hasil analisis pekerjaan, sehingga diharapkan hasil yang diperoleh mampu menggambarkan kriteria spesifik sesuai yang dituntut oleh persyaratan jabatan yang ada.
12. Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah kurikulum yang menekankan pada pengembangan kompetensi dalam melakukan tugas-tugas dengan standar performa tertentu.
13. Silabus adalah seperangkat rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Pasal 2
Asas Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi adalah profesionalitas, proporsional, keterpaduan, akuntabilitas, keterbukaan, keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan.
Pasal 3
Tujuan Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi adalah tercapainya pengelolaan sumber daya Diklat secara efektif dan efisien dalam rangka penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan Diklat guna peningkatan kompetensi pegawai yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal, Badan dan Pusdiklat dilingkungan Kemhan.
(1) Tahapan Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi meliputi:
a. Perencanaan;
b. Pelaksanaan; dan
c. Evaluasi.
(2) Tahapan Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kemhan sesuai dengan tataran kewenangan yang dimiliki.
Tahapan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai kebutuhan dan rencana Diklat sesuai arah kebijakan dan rencana strategi Kemhan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a. Analisis Jabatan;
b. Analisis Beban Kerja;
c. Analisis Kebutuhan Diklat;
d. Klasifikasi Peserta Diklat;
e. Penyusunan Program Diklat; dan
f. Penyusunan Kerangka Acuan/Term of Reference (TOR).
(1) Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kegiatan untuk menentukan informasi jabatan yang meliputi, uraian jabatan, dan persyaratan jabatan.
(2) Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Setjen Kemhan sesuai kebutuhan organisasi.
(1) Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan untuk menentukan beban kerja dan jumlah pegawai yang diperlukan sesuai kebutuhan organisasi.
(2) Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Setjen Kemhan sesuai kebutuhan organisasi.
(1) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan kegiatan untuk menentukan program Diklat sesuai dengan kebutuhan kompetensi pegawai Kemhan.
(2) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam pada ayat
(1) dilakukan melalui analisa gap kompetensi dan Identifikasi Kebutuhan Diklat.
(1) Klasifikasi Peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan kegiatan pengelompokan pegawai Kemhan yang memenuhi syarat untuk mengikuti program Diklat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Klasifikasi Peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan sesuai kebutuhan organisasi.
(1) Penyusunan Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan kegiatan untuk menentukan jenis jenjang dan jumlah Diklat berdasarkan hasil analisis kebutuhan Diklat.
(2) Penyusunan Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan berdasarkan dengan memperhatikan saran dan masukan dari Satker dan Subsatker sesuai dengan kebutuhan.
(1) Penyusunan Kerangka Acuan/Term of Reference (TOR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan kegiatan untuk merumuskan usulan kegiatan pelaksanaan Diklat.
(2) Penyusunan Kerangka Acuan/Term of Reference (TOR) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan berdasarkan masukan dari Biro Kepegawaian Setjen Kemhan tentang Diklat yang akan dilaksanakan dan diserahkan ke Biro Perencanaan Setjen Kemhan.
Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan rencana strategis kegiatan program Diklat melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program Diklat;
b. Pelaksanaan Program Diklat; dan
c. Evaluasi Program Diklat.
(1) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan kegiatan penentuan jenis, waktu, alokasi peserta, sarana prasarana, pelaksana, dan anggaran Diklat.
(2) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
(1) Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kegiatan untuk menentukan Pelaksanaan Program Diklat sesuai dengan program Diklat Kemhan terhadap kegiatan Diklat.
(2) Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan melalui kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
(1) Persiapan kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a merupakan kegiatan penyiapan 10 (sepuluh) komponen pendidikan meliputi:
a. Kurikulum Pendidikan;
b. Paket Instruksi;
c. Tenaga Pendidik/Widyaiswara;
d. Tenaga Kependidikan;
e. Peserta Didik;
f. Alins/Alongins;
g. Fasilitas Pendidikan;
h. Metode;
i. Evaluasi hasil belajar; dan
j. Anggaran.
(2) Persiapan Kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pusdiklat.
(1) Pelaksanaan Kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan proses kegiatan mulai dari pembukaan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, evaluasi belajar, penutupan, dan laporan.
(2) Pelaksanaan Kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusdiklat selama proses kegiatan Diklat.
(1) Evaluasi Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan kegiatan untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program Diklat sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
(2) Evaluasi Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan secara periodik maupun secara insidentil sesuai kebutuhan.
(1) Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan rencana pelaksanaan program Diklat.
(2) Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) kategori pokok domain sesuai tujuan pelaksanaan, yang meliputi:
a. Cognitive domain, adalah tujuan Diklat yang berkaitan dengan meningkatkan pengetahuan peserta Diklat;
b. Affective domain, adalah tujuan Diklat yang berkaitan dengan sikap dan tingkah laku peserta Diklat;
c. Psychomotoric domain, adalah tujuan Diklat yang berkaitan dengan keterampilan peserta Diklat.
(3) Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sistem Diklat Berbasis Kompetensi melalui:
a. Diklat Berbasis Kompetensi;
b. Uji Kompetensi; dan
c. Sertifikasi Kompetensi.
(1) Jenis Diklat Berbasis Kompetensi terdiri dari:
a. Diklat Teknis; dan
b. Diklat Fungsional.
(2) Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun secara:
a. berjenjang; dan
b. tidak berjenjang.
(3) Program Diklat berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan jenjang KKNI/Skema Sertifikasi KKNI, skema sertifikasi okupasi/jabatan, dan skema sertifikasi profisiensi untuk memberikan sertifikat kepada peserta Diklat.
(4) Program Diklat tidak berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan skema sertifikasi klaster kompetensi, skema unit kompetensi, atau berdasarkan kebutuhan Kemhan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Assessment Center Biro Kepegawaian Setjen Kemhan dalam waktu pelaksanaan program.
(2) Hasil dari Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan sebagai bahan analisis kebutuhan Diklat dan penyusunan program Diklat.
(1) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan pemberian sertifikat kompetensi kepada peserta Diklat atau pegawai yang telah lulus uji kompetensi.
(2) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta Diklat yang telah lulus uji kompetensi oleh Badiklat Kemhan atau kepada pegawai yang telah lulus uji kompetensi oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
Pengembangan Program Diklat terdiri atas:
a. Identifikasi Kebutuhan Diklat;
b. Penyusunan Kurikulum;
c. Pengembangan Silabus;
d. Penyusunan Modul;
e. Evaluasi Diklat;
f. Penyempurnaan Diklat; dan
g. Standardisasi Program Diklat Berbasis Kompetensi.
(1) Identifikasi Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan proses pengungkapan kebutuhan Diklat pada tingkat unit organisasi.
(2) Unit organisasi yang dimaksud pada ayat (1) adalah Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan.
(1) Penyusunan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
(2) Penyusunan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rangka pengembangan program Diklat yang dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan.
Pengembangan Silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan tanggung jawab satuan pendidik, dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. ilmiah;
b. relevan;
c. fleksibel;
d. kontinuitas;
e. konsisten;
f. memadai;
g. aktual; dan
h. efektif dan efisien.
(1) Penyusunan Modul Diklat merupakan alat bantu yang digunakan dalam proses belajar mengajar berupa buku pegangan bagi tenaga pendidik maupun peserta Diklat yang disusun secara sistematik, mencakup tujuan dan uraian materi Diklat, latihan dan evaluasi terhadap peserta mengenai materi Diklat.
(2) Penyusunan Modul Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki prinsip sebagai berikut:
a. modul yang disusun harus mengacu pada kurikulum Diklat dan digunakan dalam suatu program Diklat;
b. disusun secara rasional atas dasar analisis, sesuai dengan tingkat kompetensi yang harus dicapai oleh peserta Diklat setelah menguasai modul;
c. memuat indikator keberhasilan agar peserta Diklat dapat mengetahui secara jelas hasil belajar menjadi tujuan pembelajaran;
d. isi modul harus merupakan bahan yang terkini (up to date), sesuai dengan tuntutan perkembangan;
e. memuat contoh dan latihan yang relevan sehingga peserta Diklat dapat menerapkan di lingkungan kerjanya;
f. sumber pustaka yang dipergunakan paling sedikit 5 (lima) referensi, baik dalam bentuk buku atau karya tulis ilmiah, yang tahun penerbitannya tidak lebih 10 (sepuluh) tahun sebelum modul ditulis;
g. acuan dalam bentuk peraturan dan perundangan harus merujuk pada peraturan dan perundangan yang berlaku; dan
h. ditulis oleh perorangan atau tim yang ditugaskan oleh pimpinan
instansi, dengan anggota tidak lebih dari 2 (dua) orang yang kompeten dalam bidang yang ditulis.
(1) Evaluasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pelaksanaan Diklat.
(2) Evaluasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendapatkan masukan dalam upaya mengetahui perkembangan dan keberhasilan penyelenggaraan Diklat serta memperoleh umpan balik untuk penyempurnaannya
Penyempurnaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan proses perbaikan penciptaan Diklat yang berkualitas yang dapat dikritisi dari beberapa hal yang perlu disempurnakan setelah proses evaluasi Diklat, antara lain:
a. nama mata Diklat yang tidak fleksibel menyesuaikan dengan perubahan;
b. prosentase antara mata Diklat harus proporsional;
c. idealnya dalam materi Diklat, materi yang menuntut praktik harus lebih banyak dibandingkan dengan teori; dan
d. keterlibatan pihak terkait dan pemberdayaan pemangku kepentingan perlu diakomodir.
(1) Standardisasi Program Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g merupakan spesifikasi atau sesuatu yang dibakukan, memuat kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta Diklat untuk memberikan bekal agar mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik.
(2) Standardisasi Program Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dengan sasaran terwujudnya Diklat yang memenuhi kualifikasi valid, reliable, dan akseptabel.
(1) Kualifikasi valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus memiliki persyaratan dalam segi format, isi materi, dan legalitasnya.
(2) Kualifikasi reliabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus akurat dan dapat dipercaya rumusannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
(3) Kualifikasi akseptabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) harus dapat diterima dan diakui oleh seluruh pemangku kepentingan.