Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tujuan Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi adalah tercapainya pengelolaan sumber daya Diklat secara efektif dan efisien dalam rangka penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan Diklat guna peningkatan kompetensi pegawai yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal, Badan dan Pusdiklat dilingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
