Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan proses pengungkapan kebutuhan Diklat pada tingkat unit organisasi. (2) Unit organisasi yang dimaksud pada ayat (1) adalah Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan.
Koreksi Anda