Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Persiapan kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a merupakan kegiatan penyiapan 10 (sepuluh) komponen pendidikan meliputi:
a. Kurikulum Pendidikan;
b. Paket Instruksi;
c. Tenaga Pendidik/Widyaiswara;
d. Tenaga Kependidikan;
e. Peserta Didik;
f. Alins/Alongins;
g. Fasilitas Pendidikan;
h. Metode;
i. Evaluasi hasil belajar; dan
j. Anggaran.
(2) Persiapan Kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pusdiklat.
Koreksi Anda
