Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penyiapan 10 (sepuluh) komponen pendidikan meliputi: a. Kurikulum Pendidikan; b. Paket Instruksi; c. Tenaga Pendidik/Widyaiswara; d. Tenaga Kependidikan; e. Peserta Didik; f. Alins/Alongins; g. Fasilitas Pendidikan; h. Metode; i. Evaluasi hasil belajar; dan j. Anggaran. (2) Persiapan Kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusdiklat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Pasal.id