Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan pemberian sertifikat kompetensi kepada peserta Diklat atau pegawai yang telah lulus uji kompetensi.
(2) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta Diklat yang telah lulus uji kompetensi oleh Badiklat Kemhan atau kepada pegawai yang telah lulus uji kompetensi oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
Koreksi Anda
