Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan rencana strategis kegiatan program Diklat melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program Diklat;
b. Pelaksanaan Program Diklat; dan
c. Evaluasi Program Diklat.
Koreksi Anda
