Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan rencana strategis kegiatan program Diklat melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program Diklat; b. Pelaksanaan Program Diklat; dan c. Evaluasi Program Diklat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Pasal.id