Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengembangan Silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan tanggung jawab satuan pendidik, dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. ilmiah;
b. relevan;
c. fleksibel;
d. kontinuitas;
e. konsisten;
f. memadai;
g. aktual; dan
h. efektif dan efisien.
Koreksi Anda
