Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disebut Diklat Kompetensi adalah suatu penyelenggaraan belajar mengajar yang telah tersusun secara sistematis dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai sesuai dengan tujuan Diklat yang ditentukan. 2. Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi adalah suatu proses perancangan (design) yang menggambarkan urutan kegiatan mengenai suatu program Diklat serta upaya yang sistematis dan terencana dalam mengoptimalkan seluruh komponen Diklat guna mencapai tujuan program secara efektif dan efisien berdasarkan kompetensi tertentu. 3. Kompetensi adalah keseluruhan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang Pegawai mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara fungsional, efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintahan di bidang pertahanan. 5. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan. 6. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 7. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Skema Sertifikasi Kompetensi adalah persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. 9. Skema Sertifikasi Profisiensi merupakan syarat dan ketentuan pengakuan kompetensi yang dilaksanakan melalui uji keberterimaan kompetensi yang ditempuh melalui ujian (examination) tertulis dengan materi yang diambil dari indikator kinerja utama suatu standar kompetensi. Hasil ujian dimaksud diperbandingkan dengan besaran statistik (batas kelulusan) yang telah ditentukan sehingga dapat dipastikan kompetensi seorang aparatur masih terpelihara (in layer) atau tidak terpelihara (out layer). 10. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu. 11. Assessment Center adalah suatu metoda penilaian yang digunakan untuk menilai dan mengevaluasi kompetensi seseorang secara komprehensif berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan secara sistematis dari hasil analisis pekerjaan, sehingga diharapkan hasil yang diperoleh mampu menggambarkan kriteria spesifik sesuai yang dituntut oleh persyaratan jabatan yang ada. 12. Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah kurikulum yang menekankan pada pengembangan kompetensi dalam melakukan tugas-tugas dengan standar performa tertentu. 13. Silabus adalah seperangkat rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Pasal.id