Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyempurnaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan proses perbaikan penciptaan Diklat yang berkualitas yang dapat dikritisi dari beberapa hal yang perlu disempurnakan setelah proses evaluasi Diklat, antara lain: a. nama mata Diklat yang tidak fleksibel menyesuaikan dengan perubahan; b. prosentase antara mata Diklat harus proporsional; c. idealnya dalam materi Diklat, materi yang menuntut praktik harus lebih banyak dibandingkan dengan teori; dan d. keterlibatan pihak terkait dan pemberdayaan pemangku kepentingan perlu diakomodir.
Koreksi Anda