Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penyempurnaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan proses perbaikan penciptaan Diklat yang berkualitas yang dapat dikritisi dari beberapa hal yang perlu disempurnakan setelah proses evaluasi Diklat, antara lain:
a. nama mata Diklat yang tidak fleksibel menyesuaikan dengan perubahan;
b. prosentase antara mata Diklat harus proporsional;
c. idealnya dalam materi Diklat, materi yang menuntut praktik harus lebih banyak dibandingkan dengan teori; dan
d. keterlibatan pihak terkait dan pemberdayaan pemangku kepentingan perlu diakomodir.
Koreksi Anda
