Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan kegiatan untuk menentukan jenis jenjang dan jumlah Diklat berdasarkan hasil analisis kebutuhan Diklat.
(2) Penyusunan Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan berdasarkan dengan memperhatikan saran dan masukan dari Satker dan Subsatker sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
