Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi meliputi:
a. Perencanaan;
b. Pelaksanaan; dan
c. Evaluasi.
(2) Tahapan Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kemhan sesuai dengan tataran kewenangan yang dimiliki.
Koreksi Anda
