Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi meliputi: a. Perencanaan; b. Pelaksanaan; dan c. Evaluasi. (2) Tahapan Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kemhan sesuai dengan tataran kewenangan yang dimiliki.
Koreksi Anda