Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Assessment Center Biro Kepegawaian Setjen Kemhan dalam waktu pelaksanaan program.
(2) Hasil dari Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan sebagai bahan analisis kebutuhan Diklat dan penyusunan program Diklat.
Koreksi Anda
