Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus memiliki persyaratan dalam segi format, isi materi, dan legalitasnya.
(2) Kualifikasi reliabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus akurat dan dapat dipercaya rumusannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
(3) Kualifikasi akseptabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) harus dapat diterima dan diakui oleh seluruh pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
