Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Kerangka Acuan/Term of Reference (TOR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan kegiatan untuk merumuskan usulan kegiatan pelaksanaan Diklat. (2) Penyusunan Kerangka Acuan/Term of Reference (TOR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan berdasarkan masukan dari Biro Kepegawaian Setjen Kemhan tentang Diklat yang akan dilaksanakan dan diserahkan ke Biro Perencanaan Setjen Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Pasal.id