Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Standardisasi Program Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g merupakan spesifikasi atau sesuatu yang dibakukan, memuat kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta Diklat untuk memberikan bekal agar mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik.
(2) Standardisasi Program Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dengan sasaran terwujudnya Diklat yang memenuhi kualifikasi valid, reliable, dan akseptabel.
Koreksi Anda
