Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan rencana pelaksanaan program Diklat. (2) Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) kategori pokok domain sesuai tujuan pelaksanaan, yang meliputi: a. Cognitive domain, adalah tujuan Diklat yang berkaitan dengan meningkatkan pengetahuan peserta Diklat; b. Affective domain, adalah tujuan Diklat yang berkaitan dengan sikap dan tingkah laku peserta Diklat; c. Psychomotoric domain, adalah tujuan Diklat yang berkaitan dengan keterampilan peserta Diklat. (3) Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sistem Diklat Berbasis Kompetensi melalui: a. Diklat Berbasis Kompetensi; b. Uji Kompetensi; dan c. Sertifikasi Kompetensi.
Koreksi Anda