Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan rencana pelaksanaan program Diklat.
(2) Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) kategori pokok domain sesuai tujuan pelaksanaan, yang meliputi:
a. Cognitive domain, adalah tujuan Diklat yang berkaitan dengan meningkatkan pengetahuan peserta Diklat;
b. Affective domain, adalah tujuan Diklat yang berkaitan dengan sikap dan tingkah laku peserta Diklat;
c. Psychomotoric domain, adalah tujuan Diklat yang berkaitan dengan keterampilan peserta Diklat.
(3) Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sistem Diklat Berbasis Kompetensi melalui:
a. Diklat Berbasis Kompetensi;
b. Uji Kompetensi; dan
c. Sertifikasi Kompetensi.
Koreksi Anda
