Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pelaksanaan Diklat. (2) Evaluasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan masukan dalam upaya mengetahui perkembangan dan keberhasilan penyelenggaraan Diklat serta memperoleh umpan balik untuk penyempurnaannya
Koreksi Anda