Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan kegiatan penentuan jenis, waktu, alokasi peserta, sarana prasarana, pelaksana, dan anggaran Diklat. (2) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda