Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan kegiatan penentuan jenis, waktu, alokasi peserta, sarana prasarana, pelaksana, dan anggaran Diklat.
(2) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
