Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Diklat Berbasis Kompetensi terdiri dari: a. Diklat Teknis; dan b. Diklat Fungsional. (2) Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun secara: a. berjenjang; dan b. tidak berjenjang. (3) Program Diklat berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan jenjang KKNI/Skema Sertifikasi KKNI, skema sertifikasi okupasi/jabatan, dan skema sertifikasi profisiensi untuk memberikan sertifikat kepada peserta Diklat. (4) Program Diklat tidak berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan skema sertifikasi klaster kompetensi, skema unit kompetensi, atau berdasarkan kebutuhan Kemhan.
Koreksi Anda