Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Diklat Berbasis Kompetensi terdiri dari:
a. Diklat Teknis; dan
b. Diklat Fungsional.
(2) Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun secara:
a. berjenjang; dan
b. tidak berjenjang.
(3) Program Diklat berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan jenjang KKNI/Skema Sertifikasi KKNI, skema sertifikasi okupasi/jabatan, dan skema sertifikasi profisiensi untuk memberikan sertifikat kepada peserta Diklat.
(4) Program Diklat tidak berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan skema sertifikasi klaster kompetensi, skema unit kompetensi, atau berdasarkan kebutuhan Kemhan.
Koreksi Anda
