Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan kegiatan untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program Diklat sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
(2) Evaluasi Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan secara periodik maupun secara insidentil sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
