Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Modul Diklat merupakan alat bantu yang digunakan dalam proses belajar mengajar berupa buku pegangan bagi tenaga pendidik maupun peserta Diklat yang disusun secara sistematik, mencakup tujuan dan uraian materi Diklat, latihan dan evaluasi terhadap peserta mengenai materi Diklat.
(2) Penyusunan Modul Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki prinsip sebagai berikut:
a. modul yang disusun harus mengacu pada kurikulum Diklat dan digunakan dalam suatu program Diklat;
b. disusun secara rasional atas dasar analisis, sesuai dengan tingkat kompetensi yang harus dicapai oleh peserta Diklat setelah menguasai modul;
c. memuat indikator keberhasilan agar peserta Diklat dapat mengetahui secara jelas hasil belajar menjadi tujuan pembelajaran;
d. isi modul harus merupakan bahan yang terkini (up to date), sesuai dengan tuntutan perkembangan;
e. memuat contoh dan latihan yang relevan sehingga peserta Diklat dapat menerapkan di lingkungan kerjanya;
f. sumber pustaka yang dipergunakan paling sedikit 5 (lima) referensi, baik dalam bentuk buku atau karya tulis ilmiah, yang tahun penerbitannya tidak lebih 10 (sepuluh) tahun sebelum modul ditulis;
g. acuan dalam bentuk peraturan dan perundangan harus merujuk pada peraturan dan perundangan yang berlaku; dan
h. ditulis oleh perorangan atau tim yang ditugaskan oleh pimpinan
instansi, dengan anggota tidak lebih dari 2 (dua) orang yang kompeten dalam bidang yang ditulis.
Koreksi Anda
