Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan untuk menentukan beban kerja dan jumlah pegawai yang diperlukan sesuai kebutuhan organisasi.
(2) Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Setjen Kemhan sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
