Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kegiatan untuk menentukan Pelaksanaan Program Diklat sesuai dengan program Diklat Kemhan terhadap kegiatan Diklat. (2) Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan melalui kegiatan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Pasal.id