Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kegiatan untuk menentukan Pelaksanaan Program Diklat sesuai dengan program Diklat Kemhan terhadap kegiatan Diklat.
(2) Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan melalui kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
Koreksi Anda
