Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kegiatan untuk menentukan informasi jabatan yang meliputi, uraian jabatan, dan persyaratan jabatan.
(2) Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Setjen Kemhan sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
