Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
(2) Penyusunan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rangka pengembangan program Diklat yang dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan.
Koreksi Anda
