Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai kebutuhan dan rencana Diklat sesuai arah kebijakan dan rencana strategi Kemhan dengan memperhatikan hal sebagai berikut: a. Analisis Jabatan; b. Analisis Beban Kerja; c. Analisis Kebutuhan Diklat; d. Klasifikasi Peserta Diklat; e. Penyusunan Program Diklat; dan f. Penyusunan Kerangka Acuan/Term of Reference (TOR).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Pasal.id