Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tahapan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai kebutuhan dan rencana Diklat sesuai arah kebijakan dan rencana strategi Kemhan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a. Analisis Jabatan;
b. Analisis Beban Kerja;
c. Analisis Kebutuhan Diklat;
d. Klasifikasi Peserta Diklat;
e. Penyusunan Program Diklat; dan
f. Penyusunan Kerangka Acuan/Term of Reference (TOR).
Koreksi Anda
