Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan kegiatan untuk menentukan program Diklat sesuai dengan kebutuhan kompetensi pegawai Kemhan.
(2) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam pada ayat
(1) dilakukan melalui analisa gap kompetensi dan Identifikasi Kebutuhan Diklat.
Koreksi Anda
