Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan proses kegiatan mulai dari pembukaan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, evaluasi belajar, penutupan, dan laporan.
(2) Pelaksanaan Kegiatan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusdiklat selama proses kegiatan Diklat.
Koreksi Anda
