Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan kegiatan pengelompokan pegawai Kemhan yang memenuhi syarat untuk mengikuti program Diklat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Klasifikasi Peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
