Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan.
2. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS Kementerian Pertahanan berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
3. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS Kementerian Pertahanan terhadap negara.
4. Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi syarat dan tanpa terikat pada jabatan.
5. Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS Kementerian Pertahanan atas prestasi kerja yang telah dicapai.
6. Kenaikan pangkat anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS Kementerian Pertahanan yang dinyatakan tewas dalam menjalankan tugas kewajibannya.
7. Kenaikan pangkat pengabdian adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS Kementerian Pertahanan yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.
8. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.
9. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
10. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
11. Pemangku kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Peraturan Menteri ini di Kementerian Pertahanan/Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga pegawai tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.