Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Pertahanan yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang telah ditentukan untuk jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan pendidikan yang dimiliki.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id