Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Maksud dari penyusunan Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi setiap pemangku kepentingan di Kementerian Pertahanan/Mabes TNI/ Mabes Angkatan dalam penyelenggaraan usul kenaikan pangkat PNS, dengan tujuan:
a. keseragaman dan ketertiban administrasi usul kenaikan pangkat; dan
b. kelancaran dalam pembinaan karier PNS.
Koreksi Anda
