Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dari penyusunan Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi setiap pemangku kepentingan di Kementerian Pertahanan/Mabes TNI/ Mabes Angkatan dalam penyelenggaraan usul kenaikan pangkat PNS, dengan tujuan: a. keseragaman dan ketertiban administrasi usul kenaikan pangkat; dan b. kelancaran dalam pembinaan karier PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Pasal.id