Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Periode kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertahanan ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
(2) Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
