Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Periode kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertahanan ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. (2) Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon PNS. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda