Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda