Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
