Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, maka pensiun pokok bagi janda atau duda PNS yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta, contoh keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
