Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang, yang diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.
(3) Kriteria penemuan baru dan pemanfaatannya terhadap Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
