Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS Kementerian Pertahanan termasuk PNS yang: a. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan b. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar Kementerian Pertahanan atau Mabes TNI atau Mabes Angkatan dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. (2) Kenaikan pangkat diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Koreksi Anda