Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang kenaikan pangkatnya berakibat pada perubahan golongan dari: a. Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d menjadi Penata Muda Golongan Ruang III/a, telah mengikuti dan lulus ujian dinas Tingkat I dan Diklat Alih Golongan dari Golongan II ke Golongan III. b. Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a, telah mengikuti dan lulus ujian dinas Tingkat II.
Koreksi Anda