Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
PNS yang kenaikan pangkatnya berakibat pada perubahan golongan dari:
a. Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d menjadi Penata Muda Golongan Ruang III/a, telah mengikuti dan lulus ujian dinas Tingkat I dan Diklat Alih Golongan dari Golongan II ke Golongan III.
b. Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a, telah mengikuti dan lulus ujian dinas Tingkat II.
Koreksi Anda
