Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diberikan tanpa terikat dengan jabatan dan ketentuan ujian dinas.
Koreksi Anda
