Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat paling rendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
b. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya dihitung kumulatif sejak yang bersangkutan dilantik pada jabatan definitif yang tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
