Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila: a. paling sedikit telah telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik. (2) PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya. (3) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila: a. yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu berdasarkan ketentuan pemberian kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan b. yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
Koreksi Anda