Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang telah dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi.
(2) Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meninggal dunia, apabila:
a. dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya;
atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
(3) Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun PNS Kementerian Pertahanan yang bersangkutan tewas.
Koreksi Anda
